CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menerima dan memfasilitasi kunjungan salah satu Penasehat Hukum Warga Binaan. Hal ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi hukum terkait permohonan usulan remisi perubahan pidana, Kamis (04/07/2024).
Dua Penasehat Hukum yaitu Ike Nurhayati dan Yeni Riyati bertemu dengan klien dengan pendampingan Kepala Subseksi Bimkemaswat, Nursiswanto.
Kunjungan Advokasi oleh Penasehat Hukum Warga Binaan berinisial S yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Taiwan ini dilaksanakan dalam upaya permohonan usulan remisi perubahan pidananya.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyampaikan bahwa Lapas Besi memberikan fasilitas bagi semua Warga Binaan dalam menempuh setiap upaya proses hukum.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
“Selain memberikan panduan hukum, kunjungan ini juga dapat memberikan dorongan moril kepada Warga Binaan, serta sebagai pemenuhan Hak Warga Binaan untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan profesional”, terang Teguh.
Ike Nurhayati selaku Penasehat Hukum S memberikan apreasiasi dan ucapan terimakasih terhadap pelayanan yang diberikan Lapas Besi. Menurutnya selama kunjungan advokasi bersama kliennya, telah mendapat fasilitas dan pelayanan yang memadai.
(N.son/Reza)