CILACAP, INFO_PAS – Sistem pidana di Indonesia secara umum tidak bersahabat dengan korban dan gagal memenuhi hak-hak mereka. Masalah ini muncul karena sistem hukum pidana yang ada sejak era kolonial hingga kini masih mengandalkan pendekatan retributif. Pendekatan ini secara garis besar menganggap bahwa setiap pelanggaran atau kejahatan harus dikenakan hukuman yang sesuai, Kamis (19/09/2024).
Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memberikan efek jera pada pelaku dan menciptakan rasa takut di masyarakat terhadap kejahatan serupa. Namun, hukum yang hanya bergantung pada kesaksian tidak menciptakan keadilan. Pendekatan ini tidak mengubah perilaku pelanggar dan justru merugikan korban, karena pendekatan retributif kurang efektif dalam menyelesaikan akar permasalahan.
Restorative Justice, di sisi lain, berfokus pada pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Proses ini melibatkan semua pihak terkait dalam menyelesaikan masalah dan menangani akibat kejahatan di masa depan.
Dalam perspektif keadilan restoratif, dampak dari kejahatan lebih dilihat sebagai kerusakan hubungan sosial daripada pelanggaran norma atau aturan. Oleh karena itu, penegakan keadilan seharusnya berfokus pada tiga hal: memperbaiki hubungan yang rusak, mengubah perilaku pelaku, dan memulihkan hak korban.
Baca juga:
Narapidana Lapas Permisan ikuti Litmas Bapas
|
Dalam konteks keadilan restoratif, penjara dianggap sebagai pilihan terakhir. Fokus utamanya bukan pada pemberian hukuman setimpal, melainkan pada bagaimana hukuman dapat mendukung pemulihan korban dan perubahan perilaku. Bentuk hukuman dapat bervariasi, seperti ganti rugi, kerja sosial, rehabilitasi, dan pembinaan. Dengan mengutamakan keadilan restoratif, negara dapat menghemat anggaran yang biasa digunakan untuk mengelola narapidana dan mengalihkan dana tersebut untuk fasilitas yang lebih bermanfaat, seperti panti rehabilitasi atau layanan konseling bagi korban, serta memperbaiki kondisi penjara menjadi lebih manusiawi.
Penerapan keadilan restoratif telah dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, meskipun belum ada aturan seragam. Setiap instansi penegak hukum memiliki regulasi masing-masing. Terdapat beberapa ketentuan mengenai Restorative Justice, seperti yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyentuh aspek ini meskipun tidak secara eksplisit. Misalnya, Pasal 54 menyatakan bahwa pedoman pemidanaan harus mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarganya. Ini adalah gambaran umum tentang Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.