CILACAP – Sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menggelar penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, Selasa (20/02/2024).
Adapun sasaran penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Baca juga:
Kanwil Kemenkumham Jateng Laksanakan FGD
|
Penggeledahan kali ini dipimpin oleh Kepala Adm Kamtib, Shalihuddin Lubies dengan didampingi Kasubsi Keamanan, M. Anwar, Komandan Regu Jaga Budianto beserta jajaran.
Dalam kegiatan penggeledahan ini, Petugas mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti kartu remi, sumbu api, tali dan pena.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyampaikan “kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa salah satu Kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini.
“Penggeledahan kamar hunian kita lakukan minimal 3 kali dalam satu minggu, hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang rawan terjadi di dalam Lapas”, terang Teguh.
(Reza)