Banyumas - Kantor Imigrasi Cilacap memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor ketika akhir pekan dengan layanan Kancil Ngapak. Layanan ini diterapkan karena meningkatnya permohonan paspor dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman, menyebut, fasilitas Layanan Kancil Ngapak dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu.
"Layanan ini (Kancil Ngapak) diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan, " jelas Taufik.
Kancil Ngapak merupakan layanan paspor yang digelar pada akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu. Pemohon paspor bisa daftar melalui website anangapak.com tak perlu mendaftarkan diri lewat aplikasi M-Paspor.
Pemohon yang ingin mengajukan paspor di Layanan Kancil Ngapak bisa melihat informasi tentang jadwal Kancil Ngapak lewat media sosial Kantor Imigrasi Cilacap. Apabila membutuhkan informasi kontak kantor imigrasi Cilacap, kamu bisa menghubungi nomor whatsapp 081217000900.
Dokumen syarat pengajuan paspor baru untuk layanan Paspor Simpatik yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah.Untuk syarat penggantian paspor lama, syaratnya adalah KTP dan paspor lama.
Baca juga:
Agenda Rutin Donor Darah Imigrasi Cilacap
|
Kemudian, proses dalam layanan Kancil Ngapak yakni, pemohon harus membawa dokumen persyaratan yang lengkap ketika datang ke lokasi pelayanan. Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor.