Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Cilacap Luncurkan Inovasi

    Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Cilacap Luncurkan Inovasi

    Cilacap - pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Cilacap punya inovasi Kancil Rapid. Kancil Rapid merupakan layanan inovasi untuk pengurusan perpanjangan Visa on Arrival bagi WNA yang masuk Indonesia menggunakan VOA dan Multiple Re-entry Permit (MERP) bagi WNA pemegang Izin Tinggal Tetap.

    Jika biasanya penerbitan izin tinggal memakan waktu 3 hari kerja, di Kantor Imigrasi Cilacap kamu bisa urus VOA dan MERP selama satu hari saja. VOA sendiri merupakan Visa yang diberikan kepada WNA saat tiba dibandara untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 30 hari lagi. Sedangkan MERP merupakan izin masuk yang diberikan bagi WNA pemegang ITAS dan ITAP dengan jangka waktu 6 bulan, satu tahun, dan 2 tahun.

    Inovasi Kancil Rapid ini muncul dari pemikiran Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Dinnu Insan selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian mengatakan inovasi Kancil Rapid ini muncul sebagai sebuah inovasi yang dapat dirasakan masyarakat untuk kemudahan dalam mengurus izin tinggal keimigrasian.

    "Kancil Rapid ini sebuah inovasi pelayanan keimigrasian dalam bidang izin tinggal untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus VOA dan MERP. Jadi layanan ini bisa diurus dalam satu hari saja", ujar Dinnu. 

    Kedepan Imigrasi Cilacap akan menciptakan inovasi-inovasi pelayanan keimigrasian lainnya agar masyarakat lebih mudah dapat mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Cilacap.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Dirjen Imigrasi Sampaikan 3 Strategi Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Beserta Segenap Keluarga Besar Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

    Ikuti Kami