PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Alur Pemberian Izin Ke Luar Kota

    PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Alur Pemberian Izin Ke Luar Kota

    Nusakambangan-Senin (22/01) – Seorang Klien Pemasyarakatan berinisial SA ditemani oleh rekannya mengunjungi ruang layanan Bapas Nusakambangan siang itu. SA adalah Klien Bapas Nusakambangan yang telah beberapa bulan menjalankan apel wajib lapor. Rekan SA mengungkapkan bahwa SA mendapat panggilan untuk seleksi pekerjaan di Kota Semarang. Oleh karena itu, Klien berencana pergi ke Kota Semarang untuk mengikuti rangkaian tes seleksi pekerjaan tersebut. 
    Menanggapi hal itu petugas Baladewa, Haryo Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya dan Nurul sebagai Duta Layanan prosedur yang harus dijalani bila Klien Pemasyarakatan akan bepergian ke luar kota di luar wilayah pengawasan Bapas Nusakambangan. 
    “Klien Pemasyarakatan dengan alasan tertentu dapat meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam waktu singkat dengan mengajukan permohonan izin ke luar kota dengan proses penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan”, pesan Nurul. 
    Pemberian izin pergi ke luar kota dapat dilakukan melalui beberapa prosedur sebagai berikut:
    1. Klien/ kuasa hukum/ keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal bimbingan kepada Kepala Bapas melalui PK.
    2. Kepala Bapas dan PK memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota.
    3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui PK.
    Permohonan izin pergi ke luar kota tidak dipungut biaya apapun. Hasil akhir yang didapatkan adalah surat izin pergi ke luar kota yang dapat memberikan keamanan klien untuk bepergian.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas P2U Lapas Pasir Putih Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Perlu dilakukan Kerjasama dengan instansi terkait  guna menekan angka korban TPPO, seperti Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, Pemerintah Daerah lain dan juga organisasi masyarakat. 
    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu melakukan pemutakhiran data partai politik mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Provinsi.
    Imigrasi Cilacap Memiliki Inovasi Kancil Persami, Permudah Pengambilan Paspor
    Kepala Lapas Karanganyar Hadiri Bakti Sosial Penanaman Bibit Durian di Lapas Pasir Putih
    UPT Nusakambangan Siap Dukung Progam Akselerasi Menteri Imigrasi Pemasyarakatan
    Imigrasi Cilacap Memiliki Inovasi Kancil Persami, Permudah Pengambilan Paspor
    Sosialisasi dan Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Karanganyar Mengasah Keterampilan dan Mentalitas Petugas
    Kesempatan Emas Bagi Lapas Karanganyar Menjadi Wakil Jawa Tengah di Rakor Humas Pemasyarakatan Nasional
    Tembok Jeruji tak jadi Penghalang Warga Binaan Lapas Besi untuk tetap Beribadah
    Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara
    Ranger Hitam LP Pasir Putih Gencar Kontrol Keamanan Lapas
    Pentingnya Persiapan: Lapas Karanganyar Laksanakan Simulasi Kegiatan Pemilu 2024 untuk Antisipasi Tantangan
    Mudahkan Masyarakat, Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Eazy Passport di SD Pius Cilacap
    Peringati HBI ke 74, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Giri Tunggal
    Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Persiapkan Budidaya Udang Vaname dengan Tahap Proses Pengisian Air Pada Tambak

    Ikuti Kami