Mediasi Lahan Milik Jeminem di BPN Cilacap

    Mediasi Lahan Milik Jeminem di BPN Cilacap
    Mediasi Lahan Milik Jeminem Di BPN Cilacap

    CILACAP  – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap menindaklanjuti laporan Jeminem warga Winong Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan menggelar mediasi. Selasa (04/07/2023).

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa Juminem didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan tanah miliknya yang tertuang disertifikat produk BPN itu seluas 3882 meter persegi, namun saat dilakukan pembayaran oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap hanya dibayar seluas 3235 meter persegi, sedangkan tanah seluas 647 meter persegi belum terbayar, sehingga Jeminem atau Kuasa Hukumnya minta keadilan.

    Mediasi yang berlangsung di kantor BPN dengan mengundang pihak terkait seperti perwakilan BBWS Serayu-Opak, DPUPR Cilacap, Pemerintah Desa Slarang, PT S2P PLTU Cilacap dan Pihak pelapor atau Kuasa Hukumnya.

    Mediasi itu menghasilkan kesepakatan atau kesimpulan diantaranya, dipasang patok tanda batas oleh Jeminem, kemudian instansi terkait (BBWS, Pemerintah Desa, PUPR, BPN, S2P) untuk menyiapkan dokumen pendukung pembebasan tanah tahun 2003 dan dokumen lainnya. Di samping itu akan dilakukan cek lapangan yang rencananya akan dilaksanakan Selasa (11/07/2023) setelah tanda batas telah terpasang.

    Saat ditemui, Kuasa dari Jeminem, Amsir Sapernong menjelaskan, sudah ada kesimpulan atau kesepakatan. Dari pihak PT S2P tidak ada permasalahan.

    “Jika nanti ukuran tanahnya sudah jelas, sesuai dengan bukti sertifikat. PT S2P Karangkandri tidak mempersulit melakukan pembayaran, 11 Juli mendatang akan dilakukan pengukuran ulang dan peninjauan lapangan oleh semua pihak terkait. Setelah itu, kalau memang sudah selesai Pihak BPN Cilacap menentukan luas tanah sisa yang belum dibayarkan, ” tuturnya.

    Lebih lanjut, Amsir menilai, permasalahan rumitnya pembebasan lahan di Kalisabuk khususnya oleh PT S2P Karangkandri, karena belum adanya kepastian batas sepandan sungai dari pihak BBWS Serayu Opak. Sementara kebanyakan surat surat masyarakat itu masih SPPT atau Leter C belum hak milik atau sertifikat. Jadi ke depan akan diadakan pengukuran besar besaran, tentang wilayah tersebut.

    Amsir berpendapat, kesulitan untuk saat ini yang dialami oleh semua pihak, karena belum adanya kepastian batas antara sepadan sungai dengan luasan tanah yang ada di Leter C. Dari pihak BBWS tadi menjelaskan juga, bahwa pernah ada pembebasan lahan untuk perluasan sungai Kali Sabuk.

    Dirinya juga mengingatkan kepada  masyarakat apabila mempunyai bukti milik baik Leter C maupun sertifikat sah milik, agar tidak terpengaruh dengan sepadan.

    “Di dalam undang undang  dijelaskan bahwa walaupun lahan tersebut masuk di sepadan sungai kalau itu termuat dalam Leter C atau sertifikat, tidak akan menghalangi kepemilikan, pengolahan, maupun pembebasan. Butuh namanya rekomtek dari BBWS. Diizinkan atau tidak, tapi kalau dengan adanya sepadan 10 meter itu tidak mengurangi sertifikat masyarakat atau Leter C. Masyarakat tetap berhak mendapatkan ganti rugi, ” pungkasnya.

    (N.son/Tim)

    jawa tengah cilacap hari ini berita dan informasi cilacap terkini dan terbaru jeminem pltu cilacap bpn cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Displin Dimulai dari Penggunaan Kerapian...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Tinjau Kantor Sekretariat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Karanganyar Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dalam Kegiatan Tabligh Akbar di Lapas Kembangkuning
    Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tinjau Sarpras Keamanan Lapas Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan
    Lapas Besi Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
    Tingkatkan Akuntabilitas, Kasi Adm Kamtib Lakukan Pemeriksaan Buku Laporan Penjagaan dan Berikan Pengarahan Kepada Karupam
    Evaluasi Infrastruktur IT: Dit. Tikers Ditjenpas Kunjungi Lapas Karanganyar
    Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi
    Lapas Besi Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
    SEMARANG - Sebagai penyelenggara layanan administrasi Badan Hukum Partai Politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu melakukan pemutakhiran data partai politik mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Provinsi. 
    Indonesia Kamboja Bahas Komitmen Kerjasama Berantas Perdagangan Orang dalam Forum DGICM Ke -26
    Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Persiapkan Budidaya Udang Vaname dengan Tahap Proses Pengisian Air Pada Tambak
    Ranger Hitam LP Pasir Putih Gencar Kontrol Keamanan Lapas
    Pentingnya Persiapan: Lapas Karanganyar Laksanakan Simulasi Kegiatan Pemilu 2024 untuk Antisipasi Tantangan
    Mudahkan Masyarakat, Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Eazy Passport di SD Pius Cilacap
    Peringati HBI ke 74, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Giri Tunggal
    Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Persiapkan Budidaya Udang Vaname dengan Tahap Proses Pengisian Air Pada Tambak

    Ikuti Kami